RAPI WILAYAH JAKARTA PUSAT - JZ09ZZW01
Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah Jakarta Pusat Propinsi DKI JAKARTA
Rabu, 30 Januari 2019
Minggu, 28 Januari 2018
Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI )
Sejarah Radio Antar
Penduduk Indonesia
I.
LATAR BELAKANG
Perkembangan
teknologi radio di negara maju yang demikian pesatnya sehingga memberikan
kemudahan-kemudahan bagi manusia untuk melakukan kegiatan dalam bidang
telekomunikasi menggunakan teknologi radio. Telah banyak ditemukan peralatan
komunikasi radio dari yang sederhana sampai yang canggih dengan band frekuensi
yang bermacam-macam ukuran dan kelas emisinya, di antaranya adalah penemuan
alat komunikasi radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz.
Band
frekuensi ini termasuk kategori band High Frequency ( HF ) yang
memiliki sifat khusus yang menjadi kelebihannya yaitu perambatan gelombang
radio pada jarak dekat merambat langsung dan pada jarak tertentu memantul
melalui ionosphere, sehingga dapat menjangkau jarak yang sangat
jauh dengan catu daya kecil, meskipun sangat dipengaruhi kondisi cuaca dan
iklim serta waktu siang atau malam, kualitas audio pada jarak dekat sangat
baik, namun pada jarak jauh kualitas audionya mengandung noise internas yang
tinggi dan tidak setabil, karena sifat kurang baiknya menjadikan band frekuensi
ini tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan profit govermental maupun
komersial.
II.
RADIO CB MASUK KE INDONESIA
Kelebihan
band frekuensi HF ini, membuat digemari oleh para pemakainya dan sangat
memasyarakat bahkan band frekuensi ini menjadi populer dengan sebutan Citizent
Band ( CB ), alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi ini menjadi
popular dengan nama Radio Citizent Band dan kebanyakan digunakan oleh
masyarakat umum untuk berkomunikasi dalam berbagai keperluan.
Pada
tahun 1958 Penggemar alat komunikasi radio CB di
negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, serta Jepang merupakan
kelompok masyarakat exclusive karena di antara mereka dapat berkomunikasi,
saling tukar informasi dan bersahabat tanpa mengenal batas negara, perbedaan
etnis, bangsa dan agama dengan membentuk klub-klub penggemar alat komunikasi
radio CB membentuk suatu komunitas yang dikelola oleh suatu badan yang
bernama Federal Comunications Commision/FCC, jadi di antara mereka
telah mengawali pola globalisasi dalam tata pergaulan internasional.
Di
Amerika Serikat kegunaan alat komunikasi radio CB pada waktu
itu sangat dirasakan oleh para pengemudi truk karena secara geografis negara
Amerika Serikat memungkinkan untuk itu, mengingat jarak antar negara bagian
relatif jauh. Sehingga untuk menghilangkan kejenuhan dan rasa kantuk maka para
pengemudi truk memanfaatkan sarana komunikasi ini untuk saling tukar informasi
mengenai kondisi lalu lintas, cuaca, berita gawat darurat dan lain-lain.
Hal
tersebut sangat dimungkinkan karena pancaran gelombang alat komunikasi radio CB
dapat menjangkau jarak antar negara yang sangat berjauhan. Lagi pula di
negara-negara maju banyak yang menganut tata nilai yang memberi kebebasan hak
individu serta telah adanya peraturan penyelenggaraan komunikasi radio
kepada perorangan, sehingga penggunaan alat komunikasi radio CB menjadi sangat
populer di masyarakat dengan kondisi yang demikian dapat mendorong produsen
elektronika di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa dan Jepang
memproduksi perangkat komunikasi radio CB secara besar-besaran karena dalam hal
ini berlaku hukum ekonomi dengan adanya proses demand and suplay (
penawaran dan permintaan ).
Kondisi
yang digambarkan di atas terjadi pada era sebelum tahun tujuh puluhan ketika
alat komunikasi radio CB merupakan salah satu produk teknologi canggih yang
banyak memberikan kemudahan dan memberikan ciri khusus dan prestisius serta
modern bagi pemakainya, yang rata-rata dari golongan kelas menengah ke atas
baik para remaja maupun orang tua yang berjiwa muda dan trendy. Sehingga
penyebaran alat komunikasi radio CB saat itu sangat pesat sampai ke berbagai
penjuru dunia.
Pada
saat itu alat komunikasi radio CB juga masuk ke Indonesia namun tidak ada satu
pun yang mengetahui siapa yang pertama membawa masuk alat komunikasi
radio CB ke Indonesia. Karena alat komunikasi radio CB masuk ke Indonesia
kebanyakan dibawa oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri
sebagai oleh-oleh atau souvenir, serta dengan cara-cara lain yang illegal
karena tidak melewati prosedur impor barang yang lazim dilakukan.
Akibatnya
keberadaan alat komunikasi radio CB di Indonesia tidak terkendali dan tidak
terdata dengan baik, lagi pula pemerintah saat itu belum mengatur secara khusus
dalam hal penggunaan alat komunikasi radio CB, padahal dalam kenyataannya
pemilik alat komunikasi radio CB saat itu sudah demikian banyak tersebar di
kota-kota besar di Indonesia.
Meskipun
para pengguna alat komunikasi radio CB hanya menggunakan perangkatnya untuk
saling berkomunikasi, saling tukar informasi dan menjalin persahabatan, namun
kemungkinan timbulnya dampak negatif dari penggunaan sarana komunikasi yang
tidak terkendali pastilah ada, misalnya terganggunya peralatan komunikasi lain
yang telah ada dan sah, atau kemungkinan digunakan untuk tindakan kriminal
bahkan mungkin tindakan yang mengancam keamanan negara.
III.
DAMPAK KEHADIRAN RADIO CB DAN ANTISIPASINYA
Kekawatiran
akan timbulnya dampak negatif pada keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB
mulai dirasakan, hal demikian dapat dimaklumi karena alat komunikasi radio
merupakan sarana telekomunikasi yang praktis, ekonomis dan strategis, sehingga
akan sangat berbahaya terhadap keamanan negara apabila alat ini jatuh ke tangan
yang salah, dan keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang tidak
terkendali dengan baik berpotensi menimbulkan kerawanan yang dapat merugikan.
Hal
tersebut mendorong adanya tindakan dari pemerintah dalam tindakan antisipasi,
dengan melakukan penertiban terhadap pengguna alat komunikasi radio CB yang
tidak sah meskipun saat itu belum ada peraturan dan ketentuan dalam penggunaan
alat komunikasi radio CB. Tindakan penertiban, dengan merazia, menyita serta
manangkap ( sweeping ) pengguna alat komunikasi radio CB yang telah dilakukan
pemerintah ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah, karena meskipun berulang
kali diadakan penertiban namun keberadaan dan kegiatan mereka masih tetap dan
bahkan semakin bertambah. Ini menunjukkan bahwa kehadiran alat komunikasi radio
CB sudah menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat. Dari kenyataan yang demikian
pada akhirnya pemerintah baru menyadari bahwa membendung arus masuknya alat
komunikasi radio CB sangatlah sulit, dan satu-satunya solusi terhadap masalah
ini adalah me-legal-kan penggunaan alat komunikasi radio CB di
Indonesia.
IV.
AWAL MULA KEBERADAAN KRAP DAN LAHIRNYA RAPI
Tindakan
penertiban oleh pemerintah terhadap keberadaan pengguna alat komunikasi radio
CB diawali dari Jakarta sebagai Ibukota Negara. Dalam penertiban ini ditunjuk
sebagai pelaksana operasi adalah Garnisun Ibukota yang saat itu di-Komandani
oleh Brigjend TNI Eddy Marzuki Nalapraya-JZ 09 AAA, yang selanjutnya pernah
menjabat ketua umum RAPI Pusat periode tahun 1993-1998, dan dikukuhkan sebagai Bapak
RAPI berdasarkan hasil Munas ke-5 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dari
kegiatan penertiban ini diketahui suatu kenyataan bahwa keberadaan pengguna
alat komunikasi radio CB yang berhasil terjaring jumlahnya sangat banyak dan
eksistensinya tersebar di seluruh wilayah Ibukota – ini baru di Ibukota Negara
belum yang ada di kota-kota besar di seluruh Indonesia – jadi mereka merupakan
kelompok masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang mempunyai
kepentingan serta kebutuhan yang sangat mendasar dan perlu mendapat perhatian
untuk dipenuhi.
Kebutuhan
mendasar yang dimaksud adalah adanya keinginan berserikat di antara mereka dan
kepentingannya adalah dalam bentuk kebebasan melakukan kegiatan untuk
berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia melalui komunikasi
radio. Dengan menginginkan penggunaan peralatan radio dengan band frekuensi
26,965-27,405 MHz, dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional. Berawal
dari sini terjadi dialog antara pemerintah dan masyarakat penggemar alat
komunikasi radio CB, yang menyangkut keberadaan dan kepentingan kedua belah
pihak. Dari dialog ini diketahui beberapa fakta yang sangat penting dari
eksistensi mereka yaitu :
Pertama :
Kegiatan mereka dalam menggunakan alat komunikasi radio CB hanya
merupakan kegiatan kesenangan ( hobby ) berkomunikasi dengan radio guna
menjalin persahabatan antar mereka, ini merupakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang positif karena pada gilirannya akan dapat memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Kedua : Mereka berasal
dari berbagai latar belakang baik status sosial, budaya, dan pendidikan yang
sangat jelas dan baik, di antaranya pemuda, pelajar dan mahasiswa, ada
pengusaha, pedagang, pegawai negeri dan swasta, juga banyak yang berstatus
sarjana dari berbagai disiplin ilmu bahkan banyak juga dari anggota TNI (
dulu ABRI ), sehingga sudah tidak diragukan lagi loyalitas dan dedikasi
terhadap bangsa dan negara.
·
Ketiga : Mereka mempunyai
keinginan yang kuat untuk mendapatkan kesempatan dan pengakuan atas
keberadaannya dan meminta hak untuk menggunakan alat komunikasi radio CB secara
sah, sebagai konsekuensinya akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
·
Keempat : Keberadaan
kelompok penggemar alat komunikasi radio CB tidak hanya di Jakarta saja namun
sudah tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Jadi
dari keempat aspek penting tersebut dapat dinilai dan disepakati bahwa :
Keberadaan para penggemar alat komunikasi radio CB merupakan asset tersendiri
yang perlu dibina dan diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas terutama
dalam hal menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini merupakan salah
satu tujuan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Karena
mereka menggunakan alat komunikasi radio CB untuk kegiatan komunikasi radio
antar mereka ( masyarakat=penduduk ), maka istilah Citizent Band
di-Indonesia-kan dan diterima dengan pengertian Komunikasi Radio Antar
Penduduk ( KRAP ). Frekuensinya tetap pada 26,965-27,405 MHz, pada pita
frekuensi tersebut panjang gelombang atau lambda-nya adalah 11 (
sebelas ) meter, oleh karenanya penggemar KRAP masih tetap dikenal sebagai
kelompok pecinta 11 ( sebelas ) meteran. Sedangkan komunikasi
radio antar penduduk karena fungsinya, agar diperjuangkan untuk dapat
dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional.
Dari
proses negoisasi antara pihak pemerintah — Departemen Perhubungan — saat itu,
dan masyarakat pengguna KRAP, pemerintah memutuskan untuk memberikan wadah
resmi bagi masyarakat KRAP dalam bentuk organisasi, Sebagai landasan hukum atau
ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan KRAP di Indonesia dituangkan
dalam:
1. SK
Menteri Perhubungan RI Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80 tanggal
6 Oktober 1980 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak
memakai komunikasi radio antar penduduk dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di bawah pembinaan teknis dari
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI.
2. SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjend/80 tanggal
10 Nopember 1980 tentang didirikannya organisasi RAPI ditandai dengan
terbentuknya Pengurus Pusat RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang kemudian
tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran RAPI.
3. SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 22/Dirjend/81 tanggal
16 Februari 1981 tentang Persyaratan teknik Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Selanjutnya
para aktifis KRAP menyelenggarakan rapat pada tanggal 2 Desember 1980 di
Jakarta untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. AD-ART RAPI
mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai tuntutan jaman dan adanya saran
pendapat yang berkembang dalam perkembangan organisasi. Hal tersebut terjadi
pada saat Konggres RAPI pertama tanggal 25 Maret 1984, disempurnakan pada
Konggres RAPI kedua selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung Jawa Barat pada tanggal
29 Nopember 1987, Munas RAPI ke-3 di Bandung Jawa Barat tanggal 27 Juni 1993,
Munas RAPI ke-4 tangggal 30 Januari 2000 di Denpasar Bali, dan yang terakhir
Munas RAPI ke-5 tanggal 22 Mei 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Merupakan
suatu anugrah yang tak ternilai karena tanggal 10 Nopember 1980 bertepatan
dengan Hari Pahlawan, para Pahlawan patriot bangsa pada saat itu dengan
gigihnya berjuang dengan tidak kenal menyerah dalam mempertahankan kemerdekaan
negara Republik Indonesia. Sudah barang tentu sangat diharapkan agar keberadaan
organisasi RAPI dalam setiap kegiatan para anggotanya selalu dijiwai oleh
semangat ke-Pahlawan-an yang sejati dalam mengabdi serta membela bangsa dan
negara.
V.
KEBERADAAN KRAP TERHADAP UU TELEKOMUNIKASI RI
Keberadaan
KRAP terhadap Undang-Undang Telekomunikasi Republik Indonesia harus diterima
dengan pengertian bahwa : Penyelenggara Telekomunikasi menggunakan spektrum
frekuensi yang berada dalam ruang angkasa, ruang angkasa adalah merupakan
bagian dari kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. harus juga dimaklumi
bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat ( 3 ) tertulis : Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu pelaksanaannya
harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam
pemanfaatan ruang angkasa untuk keperluan telekomunikasi telah diatur supaya
mencapai hasil guna yang optimal dalam bentuk Undang-Undang. Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Jadi
kegiatan dan perangkat KRAP adalah kegiatan dan perangkat telekomunikasi.
Penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Penyelenggaraan
telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan
penyelenggara. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan
Perseorangan, Instansi pemerintah, Badan hukum selain penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. ( pasal 8 ayat ( 2 )
UU 36 tahun 1999). Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
perseorangan meliputi : amatir radio dan komunikasi radio antar
penduduk. ( PP RI No. 52 Tahun 2000 BAB III Pasal 40, Pasal 41 dan
Pasal 42 ).
Jadi
dari uraian tersebut diketahui dengan jelas bahwa keberadaan Komunikasi Radio
Antar Penduduk ( KRAP ) diakui secara sah sebagai salah satu bagian dari sistem
Telekomunikasi Nasional yang diatur dengan Undang-Undang Telekomunikasi yang
berlaku di Indonesia dan keberadaan RAPI sangat relevan dalam era
pembangunan sampai pada era reformasi saat ini. Lebih spesifik lagi dalam
penggunaan frekuensi, KRAP tidak lagi pada frekuensi 26,965-27,405 MHz namun
tidak menutup kemungkinan diberikan pita frekuensi lain sesuai peruntukannya.
Perlu
diketahui oleh para penyelenggara telekomunikasi terutama anggota RAPI
bahwa Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (
ITU=International Telecomunication Union ), berkewajiban memahami dan mematuhi
bahwa penggunaan spektrum frekuensi untuk kegiatan telekomunikasi yang
menggunakan gelombang radio terikat pada prinsip yang diakui secara
internasional yaitu : Prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai
peruntukannya.Dalam BAB X Pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 disebutkan
: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Oleh
karenanya setiap anggota RAPI dituntut untuk taat terhadap segala peraturan
pemerintah yang berlaku, anggota RAPI sebagai warga negara yang baik
harus mempunyai rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik
Indonesia, oleh karenanya harus turut berpartisipasi aktif dalam mengisi
kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita nasional melalui kegiatan KRAP. Setiap
anggota RAPI harus mengetahui secara persis keberadaan organisasi RAPI baik
terhadap Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah, maupun Surat
Keputusan Menteri serta Ketentuan-ketentuan di bawahnya yang relevan,
jadi tidak ada alasan untuk ragu-ragu dalam berkiprah mengabdi pada Ibu
Pertiwi melalui RAPI, dengan selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
VI.
PERKEMBANGAN DAN PERJALANAN ORGANISASI RAPI
Setelah
terbentuknya organisasi RAPI, yang menjadi cita-cita dan harapan didirikannya
organisasi RAPI mulai diwujudkan yaitu : dalam waktu relatif singkat antara
tahun 1980 sampai 1984 telah terbentuk kepengurusan RAPI Daerah dari 27 ( Dua
puluh tujuh ) Provinsi yang ada telah terbentuk 26 ( Dua puluh enam ) RAPI
Daerah – Sampai saat ini ada 34 ( Tiga puluh empat )
RAPIProvinsi tidak termasuk RAPI Provinsi 17 ( Tujuh belas )
Timor Timur yang telah lepas menjadi negara Timor Leste – Pertambahan anggota
juga demikian pesat dari yang mula-mula hanya tercatat sekurang-kurangnya
20.000 anggota pada tahun 1984, saat ini sudah bertambah menjadi ratusan ribu
anggota di seluruh Indonesia.
Kegiatan
Komunikasi Radio Antar Penduduk berjalan dan berkesinambungan sehingga
keakraban antar anggota RAPI meskipun tersebar di seluruh pelosok tanah
air, benar-benar terjalin dengan baik sehingga tidak berlebihan apabila
dikatakan RAPI adalah satu keluarga besar yang harmonis, ini dimungkinkan
karena asas dan tujuan yang diamanatkan dalam AD-ART telah berjalan sebagaimana
mestinya.
RAPI
selalu tampil dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pemerintah, baik dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olah raga, Pramuka, dan penanggulangan
bencana alam di tingkat Daerah maupun Nasional, telah tercatat
kegiatan-kegiatan yang di antaranya:
1) Bantuan
Komunikasi PEMILU sejak tahun 1982 sampai tahun 2008.
2) Dipercaya
oleh Yayasan Pengembangan Suku Asmat untuk membuka isolasi
Komunikasi Radio antara Jakarta dengan Lembah Baliem Papua ( baca : Irian Jaya
).
3) Bantuan
Komunikasi Penaggulangan Bencana Alam Meletusnya Gunung Galunggung di Jawa
Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah, Gunung Bamalam di Sulawesi Utara, Banjir
di berbagai daerah, Gempa dan Tzunami Di Nanggro Aceh Darussalam dan Sumatera
Utara, Gempa di Yoyakarta dan Jawa Tengah dan masih banyak lagi yang lain.
4) Bantuan
Komunikasi kegiatan Jambore Nasional Pramuka, Pengawalan Api PON XI dari Banda
Aceh ke Surabaya kemudian ke Jakarta selama 44 ( empat puluh empat ) hari,
Penyelenggaraan PON XI, PON XII, PON XIII dan SEA GAMES XIV tahun 1987.
5) Bantuan
Komunikasi Pemberangkatan dan pemulangan Haji, Pengamanan Idul Fitri,
Natal dan Tahun Baru dari tahun ke tahun tanpa berhenti.
6) Selalu
terlibat aktif pada event-event Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN ),
Peringatan Hari Besar Agama ( PHBA ), Hari Kesetiakawanan Sosial, Kirab Remaja
baik tingkat Pusat maupun tingkat Daerah.
7) Berpartisipasi
aktif dalam Satuan Komunikasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (
SATKOMKAMTIBMAS ) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (
POLRI ).
Kemajuan
demi kamajuan telah dicapai oleh organisasi RAPI, apa yang dimiliki dan yang
terbaik telah diberikan untuk pengabdian dalam mengisi kemerdekaan negara yang
sedang membangun ini, masa kebesaran dan kejayaan RAPI tengah dirasakan hingga
saat itu.
Namun
sayang sekali hal tersebut tidak berlangsung lama, karena tanpa alasan yang
jelas terbitlah :
SK
Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tanggal
19 Juni 1985, yang antara lain menetapkan :
Bahwa
penggunaan band HF ini secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka
waktu 4 ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan ini ditetapkan.
( pasal 6 ayat 2 huruf ( c ) )
Adapun
pelaksanaannya diatur dengan :
SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 97/Dirjen/1985, isinya sbb :
Pasal 12 ayat 2 huruf ( c ) :
Bahwa
penggunaan band HF ini akan dikurangi secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan
dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal 19 Juni
1985.
Pasal 12 ayat 2 huruf ( d ) :
Pelaksanaan
Pengurangan secara bertahap tersebut ditentukan sbb :
1. Perangkat
KRAP buatan luar negeri, masa berlaku izinnya berakhir sampai tanggal 1
Oktober 1986.
2. Izin
baru untuk band HF per tanggal 1 Oktober 1986 tidak diberikan lagi.
3. Perangkat
KRAP buatan dalam negeri yang menggunakan band HF masih dapat
diperpanjang tiap tahunnya dan berakhir sampai tanggal 19 Juni 1989.
Terbitnya
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85,
sebagai landasan hukum pencabutan hak pakai band HF : 26,965- 27,405 MHz,
diberikan pengganti band UHF : 476,425-477,400 MHz. namun hal ini masih
mendapatkan reaksi kekecewaan dari para pelaku organisasi RAPI.
Berbagai
upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak pakai band HF bagi RAPI, dalam
usaha ini membuahkan hasil dengan terbitnya :
SK
Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : 79/PT.307/MPPT-87 tanggal 12
Nopember 1987, yang merupakan perubahan SK Menteri Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi No. KM. 48/PT.307/MPPT-85 dengan perubahan ketentuan bahwa izin
baru bagi pengguna KRAP dibatasi sampai tanggal 1 Oktober 1991, dengan
peniadaan secara keseluruhan harus sudah selesai sampai tanggal 19 Juni 1994. Kedua
SK Menteri tersebut memang ditujukan untuk menghapus hak pakai band HF, sebagai
gantinya pemerintah memberikan band UHF ( Ultra High Frequency ) yaitu pada
band frekuensi 476,425-477,400 MHz, namun bagi insan KRAP dalam organisasi RAPI
band HF adalah NYAWA RAPI.
Jadi
jika pemerintah memaksakan untuk mengambil hak pakai band HF dari RAPI, sama
halnya membunuh dan membubarkan organisasi RAPI, terbukti dengan diterbitkannya
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 48/PT.307/MPPT-85,
dirasakan sangat memukul semangat juang anggota RAPI karena jerih payah
dan usaha keras serta pengabdian yang selama ini dilakukan oleh anggota RAPI
dirasa tidak mendapatkan perhatian dan apresiasi yang layak dari pemerintah,
sehingga semangat pengabdian sebagian pengurus dan anggota menurun, bersikap
apatis bahkan banyak yang pindah ke organisasi lain secara diam-diam. Kondisi
organisasi RAPI dapat dikatakan Hidup segan mati pun tak mau, hal
semacam ini bila dibiarkan hanya tinggal menunggu waktu, Tutup layar
panggung bagi pengabdian anggota organisasi RAPI.
Syukurlah,
ternyata sebagian anggota dan pengurus RAPI yang masih ada kepedulian dan
semangat tinggi, terdorong adanya rasa tanggung jawab moral akan kelangsungan
hidup organisasi, karenanya berbagai upaya telah dilakukan agar organisasi
tetap eksis dan survive, dengan upaya-upaya :
1) Tetap
melaksanakan kegiatan organisasi sebagaimana mestinya agar
eksistensi organisasi tetap terlihat.
2) Melakukan
pendekatan dan lobby kepada pihak-pihak yang terkait dengan
keberadaan organisasi RAPI.
3) Selalu
meyakinkan kepada setiap anggota bahwa dengan persatuan dan kerja keras dalam
memperjuangkan kepentingan anggota lewat organisasi Insya Allah akan membuahkan
hasil, karena dalam berorganisasi kepentingan dan kekuatan orang banyak akan
memiliki posisi dan kekuatan dalam berunding ( Barganing Position and Power ).
Apa
yang dilakukan oleh para aktifis RAPI baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggebirakan ditandai
dengan terbitnya :
SK Menteri
Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia Nomor : KM.
26/PT.307/MPPT-92 tanggal 30 Maret 1992, pada BAB V Pasal 18 berbunyi :
Dengan
belakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi Radio Antar Penduduk jo Keputusan Menteri Pariwisata Pos
dan Telekomunikasi Nomor : KM. 79/PT.307/MPPT-87 dinyatakan TIDAK
BERLAKU.
Hal
tersebut mengandung maksud hak menggunakan band HF pada frekuensi 26,965-27,405
MHz berlaku kembali bagi organisasi RAPI, bahkan apa
yang tersurat maupun tersirat dalam KM. 26/PT.307/MPPT-92 merupakan sesuatu
yang dapat memacu semangat baru bagi pelaku organisasi, karena band HF pada
frekuensi 26,965-27,405 MHz tidak hanya diperbolehkan kembali untuk digunakan,
dan jangkauan pancar yang semula dibatasi 50 ( lima puluh ) KM, untuk
selanjutnya diizinkan ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
Perangkat buatan luar negeri maupun dalam negeri tidak dibedakan yang
selanjutnya masih dimungkinkan untuk diberi tambahan band frekuensi lain untuk
kegiatan KRAP bagi RAPI.
Keberhasilan
usaha yang dilakukan para pelaku organisasi RAPI semakin terlihat nyata dengan
diterbitkannya :
SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26
Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP
), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan
band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi 26,965-27,405 MHz melainkan sesuai
Pasal 23 disebutkan Penetapan Alokasi Frekuensi untuk RAPI meliputi :
1) HF/High
Frequency : 26,960–27,410 MHz ( 11 M Band ) dibagi 40
alur.
2) VHF/Very
High Frequency : 142,0375–143,5375 MHz ( 2 M Band )
dibagi 60 alur.
3) UHF/Ultra
High Frequency : 476,410–477,415 MHz ( 0.60 M Band ) dibagi 40 alur.
Selain
itu organisasi RAPI telah tercatat pada Direktorat Sosial Politik Departemen
Dalam Negeri dengan nomor urut pendaftaran 92 pada Lembaran Negara yang
diterbitkan untuk itu. Dalam perkembangannya, pada tanggal 8 September 1999
legalitas organisasi RAPI semakin dipertegas dengan diundangkannya :
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 1989, dan dijabarkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, lebih khusus lagi pada
tanggal 31 Desember 2003 diterbitkan : SK Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio
Antar Penduduk ( KRAP ).
Dengan
ditetapkannya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77
Tahun 2003 tersebut, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi Nomor : KM 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos
dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tentang Keputusan
Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku sesuai
Pasal 23 ayat 4 :
Penggunaan
band frekuensi UHF untuk kegiatan pada band frekuensi 476.410 MHz-477.415 MHz
yang dibagi menjadi 40 aluran, setelah 4 ( empat ) tahun terhitung mulai
tanggal berlakunya keputusan ini dicabut, artinya :
bahwa
sejak 26 Juni 1998 band UHF bukan merupakan alokasi frekuensi untuk RAPI sebagaimana
juga tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor
: 1495/207/Ditbinfrek VI/1998 tanggal 8 Juni 1998 tentang pencabutan Band
Frekuensi UHF.
Namun
demikian seiring dengan perkembangan organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, saat ini telah di revisi
dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan
Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Adapun
subtansi dari revisi tersebut di antaranya antara lain :
·
Masa berlaku IKRAP menjadi 5 tahun
·
Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
·
Frekuensi VHF/Very High
Frequency 142.000-143.600 MHz
Dari
semua yang telah digambarkan tersebut, untuk masa yang akan datang organisasi
RAPI ditantang untuk kembali membuktikan kiprah dan karya nyata dalam ikut
mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tulisan ini disunting dari tulisan JZ10QPS (https://jz10qps.wordpress.com/2017/06/06/sejarah-radio-antar-penduduk-indonesia/#comments)
Tulisan ini disunting dari tulisan JZ10QPS (https://jz10qps.wordpress.com/2017/06/06/sejarah-radio-antar-penduduk-indonesia/#comments)
Terimakasih atas ijinnya pak Petrus.
Silahkan kontak jika ada saran atau kritik.
Silahkan kontak jika ada saran atau kritik.
Jumat, 12 Januari 2018
Mengenal Radio Komunikasi - RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)
Radio Komunikasi HT / Handy Talkie / Rig dan Organisasi RAPI
Apakah
kesan pertama jika kita mendengar kata radio komunikasi atau HT (Handy Talkie)?
Di era media sosial jaman Whatsapp dan serba digital ini, sebagian besar
masyarakat awam mengkonotasikan HT dan radio komunikasi dengan Polisi atau
aparat keamanan,
HT hanya digunakan sebagai alat komunikasi
pengamanan, urusan darurat atau kepentingan komersial lainnya.
Namun ternyata di sisi lain kehidupan, radio komunikasi berupa HT dan Rig (
radio komunikasi base station) masih menjadi kegemaran sekelompok masyarakat
yang hobby akan komunikasi dan silaturahmi.
Tentunya penggunaan perangkat radio komunikasi tidak bisa sembarangan. Pengguna
rakom (radio komunikasi) pada prakteknya memancarkan suara menggunakan pita
frekuensi yang diatur oleh undang undang. Oleh karenanya dikuasai dan dikelola
oleh negara, di Indonesia MENKOMINFO yang saat ini berwenang dalam hal
ini, sebelumnya DisHub.
Radio komunikasi yang umum beredar di pasaran terbagi menjadi beberapa kategori
frekuensi kerja, antara lain:
1. Frek VHF (Very High Frequency), 136 - 174 MHz.
Band frekuensi ini yang umumnya digunakan oleh
kalangan radio amatir atau biasa disebut breaker. Frekuensi ini juga umum
digunakan di kepolisian (Polsek, Polres).
Adapun merk perangkat yang beredar di pasaran
antara lain Icom, Yaesu, Kenwood, Alinco, Motorola dan lain lain.
Daya pancaran HT yang beredar di pasaran pada
frekuensi ini mulai dari 1 hingga 10 Watt. Dengan daya jangkauan hingga sejauh
5 km dengan kondisi LINE OF SIGHT (garis lurus tanpa halangan) . Tentunya juga
tergantung pada faktor antena dan propagasi.
Untuk perangkat Rig daya pancarnya ada yang
mencapai 60 hingga 80 Watt dengan pancaran yang lebih jauh lagi (antar kota
antar propinsi).
2. Frek UHF (Ultra High Frequency), 400 - 540 MHz dan Frek UHF Low, 350
- 390 MHz.
Frekuensi UHF ini umumnya digunakan oleh
kalangan TNI dan komersial.
Karakter pancaran frekuensi ini adalah lebih
dapat merambat pada benda padat. Sehingga banyak digunakan dalam kegiatan
indoor aau didalam gedung.
Untuk daya pancar dan jangkauan yang dikeluarkan
perangkatnya kurang lebih sama dengan perangkat VHF namun biasanya lebih rendah
sedikit.
Pada perangkat HT biasanya daya pancar pada
frekuensi UHF hanya 1-4 watt, sedangkan pada VHF umumnya 1-5 watt.
3. Frek HF (High Frequency), 7 - 30 MHz.
Band frekuensi ini memiliki karakter yang unik.
Dimana pancarannya dapat menjangkau antar benua. Karena sifat pancarannya yang
melengkung, dipantulkan oleh lapisan tertentu di atmosfir.
Salah satu wadah resmi dan berbadan hukum yang mengakomodir pengguna radio
komunikasi ini adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).Sesuai dengan namanya anggota RAPI tersebar di seluruh wilayah Indonesia, ada
di setiap tingkat Kecamatan.
RAPI mengedepankan nilai nilai sosial
kemasyarakatan, dimana silaturahmi dan komunikasi menjadi hal utama yang
menjadikan perangkat rakom sebagai sarana.
Band frekuensi RAPI dialokasikan
pada 142,000 Mhz sampai dengan 143,600 Mhz.
Bersumber dari (http://rapida30banten.or.id/2017/04/01/syarat-bergabung-anggota-rapi/) :
Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby
dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu
luang . Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir
pada mulanya. Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio
komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim
penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya
perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga
mengguunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering
sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu
saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai
ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal
ini akan dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun
mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga
terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau
memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota RAPI
untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Bagi yang belum tahu bagaimana cara dan syarat-syarat bergabung / menjadi
anggota RAPI saya sedikit ada info buat Anda.
Syarat Umum Menjadi Anggota
RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi
persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah
memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah
memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota
RAPI.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
• Umur serendah-rendahnya 17
tahun.
• Bertempat tinggal di
Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi
dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi
RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon
anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
Sebagai contoh saja jika saya
ingin bergabung menjadi anggota RAPI karena saya berdomisili di kecamatan
Kelapa Dua otomatis saya menghubungi kantor Sekretariat RAPI Lokal 300406
Curug-Legok-Kelapa Dua region 30 melalui ketua lokal. Tidak lama kemudian
Kepada CA (Calon Anggota) akan dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus
Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan
Personalia. Seperti yang saya lakukan setelah melengkapi berkas dan membayar
akan langsung mendapat Nomor CA selang beberapa minggu langsung keluar nama
panggilan udara.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai
berikut
1. Mengisi Formulir Surat
Pernyataan Menjadi Anggota RAPI dan Permohonan, bermaterai Rp.6000,-
2.
Mengisi Formulir
Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermeterai Rp.6000,-
3.
Rekaman KTP ( 8 lembar)
4.
Pas Photo berwarna background Hijau 3 X
4 sebanyak 8 lembar
5.
Membayar biaya
perijinan dan administrasi.
Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan
untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;
1.
Anggota/Calon Anggota
mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
2.
Pengurus Lokal setelah
meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah.
3.
Berkas yang sudah
diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas
dari Wilayah.
4.
Sekretariat Daerah
akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon
Anggota/Anggota.
5.
Sekretariat Daerah
selanjutnya akan mengirim berkas tersebut ke RAPI Nasional untuk permohonan
IKRAP.
6.
Sekretariat Daerah
memproses SKI.
7.
Berdasarkan Tanta
Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, sekretariat wilayah memproses Papan
Callsign/Stiker
8.
IKRAP, KTA
yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada Anggota melalui
Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.
Untuk Informasi Pengurus RAPI Jakarta Pusat Silahkan kunjungi Link Berikut:
Semoga
informasi ini dapat berguna untuk kita semua
Di era media sosial jaman Whatsapp dan serba digital ini, sebagian besar masyarakat awam mengkonotasikan HT dan radio komunikasi dengan Polisi atau aparat keamanan,
HT hanya digunakan sebagai alat komunikasi pengamanan, urusan darurat atau kepentingan komersial lainnya.
Namun ternyata di sisi lain kehidupan, radio komunikasi berupa HT dan Rig ( radio komunikasi base station) masih menjadi kegemaran sekelompok masyarakat yang hobby akan komunikasi dan silaturahmi.
Tentunya penggunaan perangkat radio komunikasi tidak bisa sembarangan. Pengguna rakom (radio komunikasi) pada prakteknya memancarkan suara menggunakan pita frekuensi yang diatur oleh undang undang. Oleh karenanya dikuasai dan dikelola oleh negara, di Indonesia MENKOMINFO yang saat ini berwenang dalam hal ini, sebelumnya DisHub.
Radio komunikasi yang umum beredar di pasaran terbagi menjadi beberapa kategori frekuensi kerja, antara lain:
1. Frek VHF (Very High Frequency), 136 - 174 MHz.
Band frekuensi ini yang umumnya digunakan oleh kalangan radio amatir atau biasa disebut breaker. Frekuensi ini juga umum digunakan di kepolisian (Polsek, Polres).
Adapun merk perangkat yang beredar di pasaran antara lain Icom, Yaesu, Kenwood, Alinco, Motorola dan lain lain.
Daya pancaran HT yang beredar di pasaran pada frekuensi ini mulai dari 1 hingga 10 Watt. Dengan daya jangkauan hingga sejauh 5 km dengan kondisi LINE OF SIGHT (garis lurus tanpa halangan) . Tentunya juga tergantung pada faktor antena dan propagasi.
Untuk perangkat Rig daya pancarnya ada yang mencapai 60 hingga 80 Watt dengan pancaran yang lebih jauh lagi (antar kota antar propinsi).
2. Frek UHF (Ultra High Frequency), 400 - 540 MHz dan Frek UHF Low, 350 - 390 MHz.
Frekuensi UHF ini umumnya digunakan oleh kalangan TNI dan komersial.
Karakter pancaran frekuensi ini adalah lebih dapat merambat pada benda padat. Sehingga banyak digunakan dalam kegiatan indoor aau didalam gedung.
Untuk daya pancar dan jangkauan yang dikeluarkan perangkatnya kurang lebih sama dengan perangkat VHF namun biasanya lebih rendah sedikit.
Pada perangkat HT biasanya daya pancar pada frekuensi UHF hanya 1-4 watt, sedangkan pada VHF umumnya 1-5 watt.
3. Frek HF (High Frequency), 7 - 30 MHz.
Band frekuensi ini memiliki karakter yang unik. Dimana pancarannya dapat menjangkau antar benua. Karena sifat pancarannya yang melengkung, dipantulkan oleh lapisan tertentu di atmosfir.
Salah satu wadah resmi dan berbadan hukum yang mengakomodir pengguna radio komunikasi ini adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).Sesuai dengan namanya anggota RAPI tersebar di seluruh wilayah Indonesia, ada di setiap tingkat Kecamatan.
RAPI mengedepankan nilai nilai sosial kemasyarakatan, dimana silaturahmi dan komunikasi menjadi hal utama yang menjadikan perangkat rakom sebagai sarana.
Band frekuensi RAPI dialokasikan pada 142,000 Mhz sampai dengan 143,600 Mhz.
Bersumber dari (http://rapida30banten.or.id/2017/04/01/syarat-bergabung-anggota-rapi/) :
Menggunakan radio komunikasi banyak berawal dari iseng atau berawal dari hobby dan mungkin dari rasa ingin tahu dan sekedar hiburan semata untuk mengisi waktu luang . Seperti banyak yang telah (dulu) dilakukan seorang anggota radio amatir pada mulanya. Memang tidak bisa dipungkiri beberapa persen dari pengguna radio komunikasi apalagi 2meter band begitu banyak berkembang bak jamur di musim penghujan. Rata-rata tidak mempunyai ijin dalam penggunaannya. Bukan hanya perorangan malah ada juga perusahaan atau organisasi tertentu yang juga mengguunakannya secara “ilegal” dan bisa dikatakan “liar”. Sehingga sering sekali frequency yang telah diatur dan dialokasikan banyak terganggu saat digunakan berkomunikasi. Sebenarnya kalau dipertimbangkan antara mempunyai ijin dan tidak akan lebih banyak didapatkan mannfaatnya daripada tidak dan hal ini akan dirasakan setelah bergabung.
Ada banyak alasan yang mereka katakan, diantaranya tanpa menggunakan ijinpun mereka bisa dengan leluasa menggunakan frequency sesuka hati. Ada juga terkendala karena biaya untuk mengikuti atau bergabung pada organisasi atau memperoleh ijin dan ada juga yang tidak tahu bagaimana menjadi anggota RAPI untuk mendapatkan ijin penggunaan radio komunikasi IKRAP (RAPI).
Bagi yang belum tahu bagaimana cara dan syarat-syarat bergabung / menjadi anggota RAPI saya sedikit ada info buat Anda.
Syarat Umum Menjadi Anggota RAPI yaitu Setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP IPPKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.
• Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
• Bertempat tinggal di Indonesia.
• Berkelakuan baik.
• Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
• Menjadi anggota organisasi RAPI.
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal setempat oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
Sebagai contoh saja jika saya ingin bergabung menjadi anggota RAPI karena saya berdomisili di kecamatan Kelapa Dua otomatis saya menghubungi kantor Sekretariat RAPI Lokal 300406 Curug-Legok-Kelapa Dua region 30 melalui ketua lokal. Tidak lama kemudian Kepada CA (Calon Anggota) akan dilakukan wawancara (tanpa test) oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia. Seperti yang saya lakukan setelah melengkapi berkas dan membayar akan langsung mendapat Nomor CA selang beberapa minggu langsung keluar nama panggilan udara.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut
Setelah semua berkas lengkap silahkan hubungan lokal Anda. Sebagai tambahan untuk menjadi anggota RAPI mekanismenya sebagai berikut;
Semoga informasi ini dapat berguna untuk kita semua
Rabu, 10 Januari 2018
PENGURUS RAPI WILAYAH JAKARTA PUSAT
SUSUNAN PENGURUS RAPI WILAYAH JAKARTA PUSAT
Periode 2018 - 2021
Ketua Umum : JZ09JWY (Fajri)
Ketua II : JZ09LOB (Harmono)
Alamat Sekretariat RAPI Wilayah Jakarta Pusat:
Jl. Kwini - Senen - Jakarta Pusat
(Samping Kantor Pajak, seberang mall Atrium senen)
Lokal
KEMAYORAN
Nama
Callsign
email
Telepon
Dewan penasehat kecamatan
Ketua
M. DJAENUDIN
JZ09DBR
Anggota
SUPRIONO
JZ09LSY
Pengurus Harian
Ketua Kecamatan
APRIANTO
JZ09LPY
+6285711939770
Sekretaris Kecamatan
Bendahara Kecamatan
PURWANTOMO
JZ09LRN
Seksi organisasi dan
oordinasi antar anggota
SUWARDI
JZ09LKF
Seksi personalia
Seksi hubungan masyarakat
MUHAMAD YAKFI
JZ09LQC
Seksi tehnik operasi
dan monitoring
Lokal
SENEN
Nama
Callsign
email
Telepon
Ketua Kecamatan
KUSUMA JAYA
JZ09GUG
0878 7572 6089
Sekretaris Kecamatan
JOEL EDUARD
JZ09LRJ
Bendahara Kecamatan
SYARIF HIDAYAT
JZ09LBK
Lokal
TANABANG
Nama
Callsign
email
Telepon
Dewan penasehat kecamatan
Ketua
SIRJHON NOVAL
JZ09IQS
Ketua Kecamatan
TARJONO
JZ09LHJ
0856 9788 0808
Sekretaris Kecamatan
SUHARI
JZ09LPH
Bendahara Kecamatan
OKIE JUDHIJANTO K
JZ09LPI
Lokal
JOHAR BARU
Nama
Callsign
email
Telepon
Ketua Kecamatan
GILANG WAHYUDI
JZ09LGU
0852 8080 8372
Sekretaris Kecamatan
E. CECEP TOHARUDDIN AZ
JZ09LJE
Bendahara Kecamatan
MASHURI
JZ09LEM
Lokal
CEMPAKA PUTIH
Nama
Callsign
email
Telepon
Ketua Kecamatan
ROMI
JZ09ROM
0813 877 94 701
Sekretaris Kecamatan
SUPRIYONO
JZ09LKK
Bendahara Kecamatan
SYAHRUL, SPD
JZ09LNS
Untuk informasi lengkap silahkan hubungi
JZ09ROM@GMAIL.COM
Ketua II : JZ09LOB (Harmono)
Alamat Sekretariat RAPI Wilayah Jakarta Pusat:
Jl. Kwini - Senen - Jakarta Pusat
(Samping Kantor Pajak, seberang mall Atrium senen)
Lokal
KEMAYORAN
|
Nama
|
Callsign
|
email
|
Telepon
|
Dewan penasehat kecamatan
|
||||
Ketua
|
M. DJAENUDIN
|
JZ09DBR
|
||
Anggota
|
SUPRIONO
|
JZ09LSY
|
||
Pengurus Harian
|
||||
Ketua Kecamatan
|
APRIANTO |
JZ09LPY
|
+6285711939770 | |
Sekretaris Kecamatan
|
||||
Bendahara Kecamatan
|
PURWANTOMO
|
JZ09LRN
|
||
Seksi organisasi dan
oordinasi antar anggota
|
SUWARDI
|
JZ09LKF
|
||
Seksi personalia | ||||
Seksi hubungan masyarakat
|
MUHAMAD YAKFI
|
JZ09LQC
|
||
Seksi tehnik operasi
dan monitoring |
Lokal
SENEN
|
Nama
|
Callsign
|
email
|
Telepon
|
Ketua Kecamatan
|
KUSUMA JAYA
|
JZ09GUG
|
0878 7572 6089
|
|
Sekretaris Kecamatan
|
JOEL EDUARD
|
JZ09LRJ
|
||
Bendahara Kecamatan
|
SYARIF HIDAYAT
|
JZ09LBK
|
Lokal
TANABANG
|
Nama
|
Callsign
|
email
|
Telepon
|
Dewan penasehat kecamatan
|
||||
Ketua
|
SIRJHON NOVAL
|
JZ09IQS
|
||
Ketua Kecamatan
|
TARJONO
|
JZ09LHJ
|
0856 9788 0808
|
|
Sekretaris Kecamatan
|
SUHARI
|
JZ09LPH
|
||
Bendahara Kecamatan
|
OKIE JUDHIJANTO K
|
JZ09LPI
|
Lokal
JOHAR BARU
|
Nama
|
Callsign
|
email
|
Telepon
|
Ketua Kecamatan
|
GILANG WAHYUDI
|
JZ09LGU
|
0852 8080 8372
|
|
Sekretaris Kecamatan
|
E. CECEP TOHARUDDIN AZ
|
JZ09LJE
|
||
Bendahara Kecamatan
|
MASHURI
|
JZ09LEM
|
Lokal
CEMPAKA PUTIH
|
Nama
|
Callsign
|
email
|
Telepon
|
Ketua Kecamatan
|
ROMI
|
JZ09ROM
|
0813 877 94 701
|
|
Sekretaris Kecamatan
|
SUPRIYONO
|
JZ09LKK
|
||
Bendahara Kecamatan
|
SYAHRUL, SPD
|
JZ09LNS
|
Untuk informasi lengkap silahkan hubungi
Langganan:
Postingan (Atom)